PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
(Analisis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010)

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Analisis
Kebijakan Pendidikan yang diampu oleh Prof. Dr. H. Abd. Rahman Assegaf, MA.
Oleh : Nur Sachidin
MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA (PPs)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2013
PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
(Analisis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010)
Oleh : Nur Sachidin
A.
Pendahuluan
Keterpurukan
dunia pendidikan disebabkan berbagai persoalan yang kompleks. Beberapa waktu
yang lalu Dirjen PMP & TK, Fasli Jalal menyatakan bahwa hampir separuh dari
2,6 juta guru yang ada di tanah air ini dianggap belum layak mengajar.
Kualifikasi kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah. Adapun
guru yang tidak layak mengajar sekitar 912.505 yang terdiri atas 605.217 guru
SD, 167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA dan 63.961 guru SMK. Kondisi ini lebih
diperparah lagi dengan adanya temuan di lapangan adanya guru mengajar
bukan pada bidangnya, sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai, dan
praktek guru mengajar di kelas yang mengandalkan metode ceramah melulu.
Berbagai persoalan ini memerlukan penanganan yang serius dan berkesinambungan.
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut maka peningkatan mutu pendidikan perlu diarahkan pada
perbaikan kegiatan pembelajaran di sekolah yang didukung oleh tenaga kependidikan
yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai dan suasana sekolah yang
kondusif. Menurut Indra Djati dalam Menuju Masyarakat Belajar (2001:18) upaya
perbaikan dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
1.
Perbaikan
kurikulum pendidikan yang dapat memberikan kemampuan dan ketrampilan dasar
minimum (minimum basic skill), menerapkan konsep belajar tuntas dan
membangkitkan sikap kreatif, inovatif, demokratis dan mandiri bagi peserta
didik.
2.
Peningkatan
kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan
kebutuhan mereka melalui pendidikan profesi dan pelatihan, melalui lembaga
pendidikan tenaga kependidikan dan lembaga diklat professional.
3.
Pelaksanaan
program peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (PMPBS) sebagai uapaya
pemberian otonomi pedagogis kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran, sehingga guru dapat melaksanakan tugasnya dalam upaya
meningkatkan kualitas pendidikan dan prestasi peserta didik.
4.
Penciptaan
suasana yang kompetitif dan kooperatif antar sekolah dalam memajukan dan
meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Perlu
diciptakan persaingan yang sehat antar sekolah agar para siswa dan guru
termotivasi untuk tampil yang terbaik dan berprestasi.
5.
Perlunya standar
kelengkapan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, sehingga sekolah dapat
melaksanakan pembelajaran secara optimal. Misalnya, pengadaan laptop untuk
guru, LCD, dapat mengakses internet dengan mudah, serta ketersediaan multi
media di samping kelengkapan koleksi buku-buku diperpustakaan.
Pengembangan
tenaga kependidikan melalui pendidikan profesi guru memilki arti yang sangat
setrategis. Karena guru sebagai unsur yang sangat menentukan dalam proses
belajar mengajar. Dengan pendidikan profesi diarahkan untuk meningkatkan
kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme.
Dalam dunia
profesional pembelajaran sudah saatnya ada pengakuan profesi sehingga iklim
akademik menjadi sangat kompetitif, harus ditumbuhkan rasa malu bahwa
membidangi profesi yang bukan keahliannya merupakan perbuatan pelanggaran dan
menyalahi kode etik.
Pemerintah
melalui Diknas berupaya untuk bisa membekali guru sebagai garda terdepan dalam
dunia kependidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam
menjalankan tugasnya. Yakni melalui pendidikan, diklat, seminar, dan
sebagainya. Langkah inipun dianggap belum cukup untuk meningkatkan mutu guru
manakala melihat praktik mengajar guru di sekolah yang masih menerapkan
paradigma lama berupa teaching centered. Dimana guru merasa sebagai
satu-satunya sumber pengetahuan sehingga hampir memonopoli proses belajar
mengajar. Sedangkan siswanya pasif mendengarkan ceramah gurunya. Dan yang lebih
parah lagi apa yang diterangkan guru tidak kontekstual dengan keadaan nyata di
lapangan.
Makanya paradigma
baru dalam dunia pendidikan kita, harus cepat-cepat disosialisasikan yaitu dari
teaching ke learning, dari pengajaran ke pembelajaran, dari siswa
menjadi objek ke siswa menjadi subjek, dari siswa pasif menjadi siswa yang
aktif. Dengan perubahan ini, kegiatan belajar mengajar menjadi menyenangkan,
mampu mengembangkan potensi peserta didik. Paradigma baru learning
sesuai dengan visi UNESCO yaitu learning to think (belajar berfikir), learning
to do (belajar berbuat/hidup), learning to live together (belajar
hidup bersama) dan learning to be (belajar untuk menjadi diri sendiri).
Untuk itu visi dan misi sekolah/pendidikan berorientasi pada bagaimana peserta
didik di masa depannya dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang
mandiri, memiliki jati diri dan harga diri.
Paradigma baru
guru bukan satu-satunya sumber belajar melainkan seorang fasilitator dalam
proses belajar. Guru berfungsi membekali kemampuan siswa dalam menyeleksi
informasi yang dibutuhkan. Dalam pembelajaran siswa dibiasakan untuk memecahkan
masalah, menemukan sesuatu yang berguna bagi dirinya, dan menemukan ide-ide
baru. Dan seterusnya siswa mengkonstruksikan pengetahuan di dalam benaknya
sendiri. Berdasarkan penelitian, belajar menemukan sendiri (inquiri)
hasilnya akan mampu terekam dan mengendap lebih lama dalam otak, dibandingkan
dengan hanya mendengarkan ceramah gurunya.
Pendidikan
profesi guru merupakan komitmen pemerintah dalam hal ini departemen pendidikan
nasional. Keberhasilan pelaksanaan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan secara nasional juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan
pendidikan dan pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan Insan
Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Pendidikan
profesi guru diselenggarakan tidak semata-mata untuk memperoleh tunjangan
professional guru yang besarnya satu kali gaji pokok, tetapi lebih dari
itu. Pendidikan profesi guru merupakan wahana untuk meng-upgrade
kompetensi guru dalam rangka proses pencapaian hierarkis tujuan instruksional
ke tujuan pendidikan nasional.
Untuk
melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha,
termasuk menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor
20/2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005), Permen Diknas No.
9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dan berbagai
peraturan perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen
dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional
dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Dari uraian
diatas maka penulis berasumsi untuk membuat makalah yang berjudul “PENDIDIKAN
PROFESI GURU DALAM JABATAN”.
B.
Pengertian
Profesi Guru
Secara
implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat
1).
Lantas, acuan
normatif ini ditindaklanjuti dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, pasal 1, angka 1: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sehingga dapat
kita simpulkan “Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi
bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui
interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.
Guru
professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas
yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang
dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu
proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu.
Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk
sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini
pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu
menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Di samping
dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung
jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya
mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta
didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional
mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual.
Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab
social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian
yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif
yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan
berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang
tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui
penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak
menyimpang dari norma-norma agama dam moral.
Ciri profesi
yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama
guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi
profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa
kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada
dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan
professional guru.
C.
Pengembangan
Profesi Guru
1.
Kegiatan
Pengembangan Profesi Guru
Setiap guru
wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya.
Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi :
a.
mengikuti
pendidikan
b.
menangani
proses pembelajaran
c.
melakukan
kegiatan pengembangan profesi dan
d.
melakukan
kegiatan penunjang.
Berkaitan
dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah
adalah salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan
pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk
meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang
bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
2.
Tujuan Kegiatan
Pengembangan Profesi Guru
Tujuan
kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru
agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang
profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan.
Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu
profesionalnya, diberikan penghargaan, di antaranya dengan kenaikan
pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya
ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu
kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi
sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru
untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di
sekolah.
3.
Macam Kegiatan
Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap
kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan
benar diberikan angka kredit. Angka kredit adalah angka yang diberikan
berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam
mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat
untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka
Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan
IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari
bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point.
Pada bidang
pengembangan profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Melakukan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan
b.
Membuat alat
pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan
c.
Menciptakan
karya seni
d.
Menemukan
teknologi tepat guna di bidang pendidikan
Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI)
di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian,
survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer,
prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya
alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat
bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan
Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan
sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi
teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan
alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum,
meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain
yang bertaraf nasional.Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan
angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan)
No. 84/1993 yang berlaku.
D.
Pendidikan
Profesi Guru ( PPG )
1.
Pengertian PPG
Menurut Permen
Diknas No. 9 Tahun 2010, Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus (Pasal I Ayat 1). Dengan demikian maka
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan
yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru
yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai
dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat
pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Landasan
Penyelenggaraan PPG
a.
UU RI Nomor 20
Tahun 2003, tentang Sistem pendidikan nasional.
b.
UU RI Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
c.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
e.
Permen Diknas
No. 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
3.
Tujuan
Pendidikan Profesi Guru
Mengacu pada UU
No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan
calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru
yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah serta melakukan penelitian.
4.
Penyelenggaraan
PPG
Berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada maka pada
dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG, yakni:
a.
PPG pasca S-1
kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1 kependidikan dengan
struktur kurikulum subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi) dan PPL
Kependidikan.
b.
PPG pasca
S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S- 1/D-IV non
kependidikan, dengan struktur kurikulum matakuliah akademik kependidikan
(paedagogical content), subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi),
dan PPL Kependidikan.
5.
Sistem
Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon
mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa
harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :
a.
Penerimaan
calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan
prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang
tidak mendapat pekerjaan. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki PPG.
b.
Mengutamakan
kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan
acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika
memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya
calon terbaik yang dapat diterima.
c.
Untuk memenuhi
prinsip a dan b di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan
bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagaistakeholders. Kerjasama
ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai
dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
d.
Agar
mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus
dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
e.
Rekrutmen
dilakukan dengan:
1)
Seleksi
administrasi: (1) Ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari
program studi yang terakreditasi, (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi
kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan
kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
2)
Seleksi penguasaan
bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan diajarkan.
3)
Tes Potensi
Akademik.
4)
Tes penguasaan
kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose).
5)
Penelusuran
minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata
pelajaran yang akan diajarkan.
6)
Tes kepribadian
melalui wawancara/inventory.
Keberhasilan
rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara PPG
dan Direktur Jenderal Pendidikan Tingggi pada satu fihak dengan Dinas
Pendidikan/Pemda pada fihak lain untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan
tenaga kependidikan/guru.
6.
Tujuan
Penyusunan Panduan Pendidikan Profesi Guru
Penyusunan Panduan ini dimaksudkan untuk:
a.
Memberi acuan
bagi LPTK dalam mengembangkan program PPG, maupun dalam membina kemampuan guru
secara terus menerus. Hal ini amat penting agar tujuan untuk memperoleh
pendidikan yang lebih baik bagi anak bangsa dapat segera dicapai.
b.
Memberikan
informasi kepada LPTK yang berminat menyelenggarakan program PPG tentang
prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum menyelenggarakan
program PPG.
c.
Memberikan
informasi dan gambaran kepada masyarakat terutama yang berminat menjadi guru
dalam menilai/memilih profesi yang akan diembannya kelak kalau mengikuti PPG.
d.
Menyediakan
acuan bagi para evaluator program PPG dalam menyusun instrument-asesmen yang
sahih dan handal.
7.
Kriteria
LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
Lembaga
penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11
ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh
pemerintah. Acuan penunjukan LPTK sebagai penyelenggara PPG ditentukan
berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam
penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang
ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri,
verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara evaluasi diri dengan
kenyataan yangsebenarnya tentang kualitas sumber daya manusia, kualitas sarana
dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di program
studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).
Secara rinci,
kriteria LPTK itu adalah sebagai berikut:
a.
Penyelenggara
Program PPG
Pendidikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada
di LPTK, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan/atau program studi
yang terkait/relevan.
b.
Pengelola
Program PPG
PPG dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
c.
Peringkat
Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan program
pendidikan profesi yang diselenggarakan minimal terakreditasi B.
1)
Ketaatan azas
dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen
Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu- Minggu, tidak
sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa
studi.
2)
Komitmen LPTK
dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan
pengembangan program ke depan.
3)
Keberadaan dan
kualitas Sumber Daya Manusia yaitu
a)
Memiliki tenaga
pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang berkualifikasi
magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan latar belakang
pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi. Minimal salah satu
jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang pendidikan bidang
kependidikan.
b)
Memiliki rasio
jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
c)
Memiliki
perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung keberlangsungan keberadaan
program studi.
E.
Kelemahan Dan
Problematika Pelaksanaan Profesi Guru Di Indonesia
1.
Kelemahan
Profesi Guru di Indonesia
Menurut Dedi
Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai
profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya
belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old
profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur.
Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang
bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai
kebutuhan/kekosongan/kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup
dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang
merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun
kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia,
antara lain berupa :
a.
Masih rendahnya
kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan
b.
Sistem
pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu
c.
Organisasi
profesi yang rapuh
d.
Sistem imbalan
dan penghargaan yang kurang memadai.
2.
Problematika
Pelaksanaan Profesi Guru
Sejak
disahkankannya Undang-undang Guru dan Dosen tahun 2005, pamor profesi guru
mulai naik. Profesi ini mulai diminati lagi oleh banyak orang. Apalagi dengan
adanya sertifikasi guru dalam jabatan di tahun 2007. Banyak guru yang mengikuti
sertifikasi guru agar dapat memperoleh sertifikat guru dan dijuluki guru
profesional.
Profesi guru
sekarang ini mulai banyak diminati. Pamornya naik bak artis selebritis yang
mulai ngetop. Banyak media membicarakannya. Banyak media memuji perannya.
Tetapi juga tak sedikit media yang mencacinya karena kekurang profesionalan
guru itu sendiri dalam melaksanakan pekerjaannya.
Problem pertama
guru yang terlihat jelas sekarang ini adalah
a.
Kurangnya minat
guru untuk meneliti. Banyak guru yang malas untuk meneliti di kelasnya
sendiri. Banyak guru yang terjebak dalam rutinitas kerja sehingga potensi
ilmiahnya tak muncul kepermukaan. padahal setiap tahun pemerintah, dalam hal
ini depdiknas selalu rutin melaksanakan lomba keberhasilan guru dalam
pembelajaran tingkat nasional. Bisanya para guru akan sibuk meneliti bila
mereka mau naik pangkat saja. Karena itu guru harus diberikan bekal agar dapat
melakukan sendiri Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang bertujuan memperbaiki
kualitas pembelajarannya di sekolah.
b.
Masalah kesejahteraan.
Guru sekarang masih banyak yang belum sejahtera. Terlihat jelas dikotomi antara
guru berplat merah (Baca PNS) dan guru berplat hitam (baca Non PNS). Banyak
guru yang tak bertambah pengetahuannya karena tak sanggup membeli buku.
Boro-boro buat membeli buku, untuk biaya hidupnya saja mereka sudah kembang
kempis. Banyak pula guru yang tak sanggup menyekolahkan anaknya hingga ke
perguruan tinggi, karena kecilnya penghasilan yang didapatnya setiap bulan.
Dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan, semoga kesejahteraan guru ini
dapat terwujud. Saya masih ingat janji pemerintah SBY-JK kalau kesejahteraan
guru akan semakin ditingkatkan. Dengan semakin meningkatnya kesejahteraan guru,
maka akan berimbas kepada peningkatan mutu guru di sekolah kita.
c.
Kurang kreatifnya guru
dalam membuat alat peraga dan media pembelajaran. Selama ini masih banyak guru
yang menggunakan metode ceramah saja dalam pembelajarannya, tak ada media lain
yang digunakan. Mereka tak pernah berpikir untuk membuat sendiri media
pembelajarannya. Kalau saja para guru kreatif, pasti akan banyak
ditemukan berbagai alat peraga dan media yang dapat digunakan guru untuk
menyampaikan materi pembelajarannya. Guru yang kreatif tak akan pernah menyerah
dengan keadaan. Kondisi minimnya dana justru membuat guru itu kreatif
memanfaatkan sumber belajar lainnya yang tidak hanya berada di dalam kelas.
Seperti : Pasar, Museum, Lapangan Olahraga, Sungai, kebun, dan lain sebagainya.
Profesionalitas
guru dalam menciptakan proses dan luaran pendidikan persekolahan yang bermutu
merupakan prasyarat terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang kompetitif
dan mandiri di masa datang. Oleh karena itu diperlukan upaya yang
sungguh-sungguh dan kontinyu bagi peningkatan dan pengembangan kemampuan
profesional guru.
F.
Kesimpulan
“Guru”
adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara
terpola, formal, dan sistematis. Guru professional akan tercermin dalam
penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian
baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional
adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan
yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari
pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan
keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi
maupun sebagai pemangku profesinya.
Pendidikan
profesi guru merupakan wahana untuk meng-upgrade kompetensi guru yang biasanya
dilaksanakan dalam rentang waktu 1 tahun atau selama dua (2) semester di mana satu
semester membutuhkan enam (6) bulan masa belajar.
Sistem
pembelajaran Program Pendidikan Profesi guru ini menekankan pengembangan
kemampuan yang mempersyaratkan pemahaman konsep-konsep yang mantap dan bisa
diterapkan dalam praktek.
Peserta Program
Pendidikan Profesi yang dinyatakan lulus dalam semua mata kuliah dapat
mengajukan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan
sehingga memiliki hak untuk mengikuti uji kompetensi.
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) berbeda dengan model pembelajaran di S1 dan akta IV
keguruan. Pendidikan profesi guru tidak untuk mencetak saintis pendidikan dan
keguruan, melainkan mendidik guru siap, mahir, kompeten dalam menjalankan
profesinya.
DAFTAR PUSTAKA
Arief
Achmad. (2002). “Profil Guru Pendidikan IPS yang Profesional”. Buletin PPPG
Tertulis, Edisi September 2002.
Daoed
Joesoef. (2007). “Mempertaruhkan Masa Depan”. Kompas (25 Juli 2007).
Dedi
Supriadi. (1999). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya
Nusa.
Depdiknas.
(2007). Bahan Rembug Nasional. Jakarta: Ditjen PMPTK-Depdiknas.
PB-PGRI.
(2007). “Pernyataan PGRI, Jakarta 10 Mei 2007″.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
Dalam Jabatan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru
Dalam Jabatan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Supriyanto
Eko,dkk. “Inovasi Pendidikan.Surakarta : Muhammadiyah University Press.
Undang-Undang
Dasar 1945.
Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
No comments:
Post a Comment