Monday, 30 March 2015

PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN

 PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
(Analisis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010)





Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan yang diampu oleh Prof. Dr. H. Abd. Rahman Assegaf, MA.



Oleh : Nur Sachidin




MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA (PPs)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2013
PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
(Analisis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010)
Oleh : Nur Sachidin

A.    Pendahuluan
Keterpurukan dunia pendidikan disebabkan berbagai persoalan yang kompleks. Beberapa waktu yang lalu Dirjen PMP & TK, Fasli Jalal menyatakan bahwa hampir separuh dari 2,6 juta guru yang ada di tanah air ini dianggap belum layak mengajar. Kualifikasi kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah. Adapun guru yang tidak layak mengajar sekitar 912.505 yang terdiri atas 605.217 guru SD, 167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA dan 63.961 guru SMK. Kondisi ini lebih diperparah  lagi dengan adanya temuan di lapangan adanya guru mengajar bukan pada bidangnya, sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai, dan praktek  guru mengajar di kelas yang mengandalkan metode ceramah melulu. Berbagai persoalan ini memerlukan penanganan yang serius dan berkesinambungan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka peningkatan mutu pendidikan perlu diarahkan pada perbaikan kegiatan pembelajaran di sekolah yang didukung oleh tenaga kependidikan yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai dan suasana sekolah yang kondusif. Menurut Indra Djati dalam Menuju Masyarakat Belajar (2001:18) upaya perbaikan dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
1.      Perbaikan kurikulum pendidikan yang dapat memberikan kemampuan dan ketrampilan dasar minimum (minimum basic skill), menerapkan konsep belajar tuntas dan membangkitkan sikap kreatif, inovatif, demokratis dan mandiri bagi peserta didik.
2.      Peningkatan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan mereka melalui pendidikan profesi dan pelatihan, melalui lembaga pendidikan tenaga kependidikan dan lembaga diklat professional.
3.      Pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (PMPBS) sebagai uapaya pemberian otonomi pedagogis kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga guru dapat melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan prestasi peserta didik.
4.      Penciptaan suasana yang kompetitif dan kooperatif antar sekolah dalam memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Perlu diciptakan persaingan yang sehat antar sekolah agar para siswa dan guru termotivasi untuk tampil yang terbaik dan berprestasi.
5.      Perlunya standar kelengkapan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, sehingga sekolah dapat melaksanakan pembelajaran secara optimal. Misalnya, pengadaan laptop untuk guru, LCD, dapat mengakses internet dengan mudah, serta ketersediaan multi media di samping kelengkapan koleksi buku-buku diperpustakaan.
Pengembangan tenaga kependidikan melalui pendidikan profesi guru memilki arti yang sangat setrategis. Karena guru sebagai unsur yang sangat menentukan dalam proses belajar mengajar. Dengan pendidikan profesi diarahkan untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme.
Dalam dunia profesional pembelajaran sudah saatnya ada pengakuan profesi sehingga iklim akademik menjadi sangat kompetitif, harus ditumbuhkan rasa malu bahwa membidangi profesi yang bukan keahliannya merupakan perbuatan pelanggaran dan menyalahi kode etik.
Pemerintah melalui Diknas berupaya untuk bisa membekali guru sebagai garda terdepan dalam dunia kependidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Yakni melalui pendidikan, diklat, seminar, dan sebagainya. Langkah inipun dianggap belum cukup untuk meningkatkan mutu guru manakala melihat praktik mengajar guru di sekolah yang masih menerapkan paradigma lama berupa teaching centered. Dimana guru merasa sebagai satu-satunya sumber pengetahuan sehingga hampir memonopoli proses belajar mengajar. Sedangkan siswanya pasif mendengarkan ceramah gurunya. Dan yang lebih parah lagi apa yang diterangkan guru tidak kontekstual dengan keadaan nyata di lapangan.
Makanya paradigma baru dalam dunia pendidikan kita, harus cepat-cepat disosialisasikan yaitu dari teaching ke learning, dari pengajaran ke pembelajaran, dari siswa menjadi objek ke siswa menjadi subjek, dari siswa pasif menjadi siswa yang aktif. Dengan perubahan ini, kegiatan belajar mengajar menjadi menyenangkan, mampu mengembangkan potensi peserta didik. Paradigma baru learning sesuai dengan visi UNESCO yaitu learning to think (belajar berfikir), learning to do (belajar berbuat/hidup), learning to live together (belajar hidup bersama) dan learning to be (belajar untuk menjadi diri sendiri). Untuk itu visi dan misi sekolah/pendidikan berorientasi pada bagaimana peserta didik di masa depannya dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang mandiri, memiliki jati diri dan harga diri.
Paradigma baru guru bukan satu-satunya sumber belajar melainkan seorang fasilitator dalam proses belajar. Guru berfungsi membekali kemampuan siswa dalam menyeleksi informasi yang dibutuhkan. Dalam pembelajaran siswa dibiasakan untuk memecahkan masalah, menemukan sesuatu yang berguna bagi dirinya, dan menemukan ide-ide baru. Dan seterusnya siswa mengkonstruksikan pengetahuan di dalam benaknya sendiri. Berdasarkan  penelitian, belajar menemukan sendiri (inquiri) hasilnya akan mampu terekam dan mengendap lebih lama dalam otak, dibandingkan dengan hanya mendengarkan ceramah gurunya.
Pendidikan profesi guru merupakan komitmen pemerintah dalam hal ini departemen pendidikan nasional. Keberhasilan pelaksanaan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara nasional juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan dan pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
Pendidikan profesi guru diselenggarakan tidak semata-mata untuk memperoleh tunjangan professional guru yang besarnya satu kali gaji pokok,  tetapi lebih dari itu. Pendidikan profesi guru merupakan wahana untuk meng-upgrade kompetensi guru dalam rangka proses pencapaian hierarkis tujuan instruksional ke tujuan pendidikan nasional.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha, termasuk menerbitkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI Nomor 20/2003), Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor 14/2005), Permen Diknas No. 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dan berbagai peraturan perundangan lainnya, yang melihat peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru dipandang sebagai jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Dari uraian diatas maka penulis berasumsi untuk membuat makalah yang berjudul  “PENDIDIKAN PROFESI  GURU  DALAM  JABATAN”.

B.     Pengertian Profesi Guru
Secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Lantas, acuan normatif ini ditindaklanjuti dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1, angka 1: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sehingga dapat kita simpulkan “Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Di samping dengan keahliannya, sosok professional guru ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru professional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, social, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya. Tanggung jawab social diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk yang beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dam moral.
Ciri profesi yang selanjutnya adalah kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. Kesejawatan ini diwujudkan dalam persatuan para guru melalui organisasi profesi dan perjuangan, yaitu PGRI. Melalui PGRI para guru mewujudkan rasa kebersamaannya dan memperjuangkan martabat diri dan profesinya di atas, pada dasarnya telah tersirat dalam kode Etik Guru Indonesia sebagai pegangan professional guru.

C.    Pengembangan  Profesi  Guru
1.      Kegiatan Pengembangan Profesi Guru 
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi :
a.       mengikuti pendidikan
b.      menangani proses pembelajaran
c.       melakukan kegiatan pengembangan profesi dan
d.      melakukan kegiatan penunjang.
Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
2.      Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan  pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan  untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di  antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.     
3.      Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit.  Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point.
Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.       Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan
b.      Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan
c.       Menciptakan karya seni
d.      Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.
D.    Pendidikan Profesi Guru ( PPG )
1.      Pengertian PPG
Menurut Permen Diknas No. 9 Tahun 2010, Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta  didik untuk memiliki  pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (Pasal I Ayat 1). Dengan demikian maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.      Landasan Penyelenggaraan PPG
a.       UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem pendidikan nasional.
b.      UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
e.       Permen Diknas No. 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
3.      Tujuan Pendidikan Profesi Guru
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian.
4.      Penyelenggaraan PPG
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada maka pada dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG, yakni:
a.       PPG pasca S-1 kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1 kependidikan dengan struktur kurikulum subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi) dan PPL Kependidikan.
b.      PPG pasca S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S- 1/D-IV non kependidikan, dengan struktur kurikulum matakuliah akademik kependidikan (paedagogical content), subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi), dan PPL Kependidikan.
5.      Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :
a.       Penerimaan calon harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki PPG.
b.      Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
c.       Untuk memenuhi prinsip a dan b di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagaistakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
d.      Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
e.       Rekrutmen dilakukan dengan:
1)      Seleksi administrasi: (1) Ijazah relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan dari program studi yang terakreditasi, (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
2)      Seleksi penguasaan bidang studi melalui tes penguasaan bidang studi yang akan diajarkan.
3)      Tes Potensi Akademik.
4)      Tes penguasaan kemampuan bahasa Inggris (English for academic purpose).
5)      Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
6)      Tes kepribadian melalui wawancara/inventory.
Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tingggi pada satu fihak dengan Dinas Pendidikan/Pemda pada fihak lain untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
6.      Tujuan Penyusunan Panduan Pendidikan Profesi Guru
  Penyusunan Panduan ini dimaksudkan untuk:
a.       Memberi acuan bagi LPTK dalam mengembangkan program PPG, maupun dalam membina kemampuan guru secara terus menerus. Hal ini amat penting agar tujuan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi anak bangsa dapat segera dicapai.
b.      Memberikan informasi kepada LPTK yang berminat menyelenggarakan program PPG tentang prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum menyelenggarakan program PPG.
c.       Memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat terutama yang berminat menjadi guru dalam menilai/memilih profesi yang akan diembannya kelak kalau mengikuti PPG.
d.      Menyediakan acuan bagi para evaluator program PPG dalam menyusun instrument-asesmen yang sahih dan handal.
7.      Kriteria  LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)     
Lembaga penyelenggara PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, Pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Acuan penunjukan LPTK sebagai penyelenggara PPG ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang terkait dengan peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri, verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara evaluasi diri dengan kenyataan yangsebenarnya tentang kualitas sumber daya manusia, kualitas sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di program studi kependidikan, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL).
Secara rinci, kriteria LPTK itu adalah sebagai berikut:
a.       Penyelenggara Program PPG
Pendidikan profesi guru (PPG) adalah program pendidikan yang berada di LPTK, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh jurusan dan/atau program studi yang terkait/relevan.
b.      Pengelola Program PPG
PPG dikelola oleh Ketua dan/atau Sekretaris program studi yang ada.
c.       Peringkat Akreditasi BAN-PT
Penyelenggara PPG adalah program pendidikan S-1 sesuai dengan program pendidikan profesi yang diselenggarakan minimal terakreditasi B.
1)      Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. LPTK tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti, seperti kelas jauh, program studi tanpa ijin, kelas Sabtu- Minggu, tidak sedang dikenai sanksi Ditjen Dikti, atau melakukan pemendekan/pemampatan masa studi.
2)      Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan.
3)      Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia yaitu
a)      Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi. Minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
b)      Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
c)      Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung keberlangsungan keberadaan program studi.

E.     Kelemahan Dan Problematika Pelaksanaan  Profesi Guru  Di  Indonesia
1.      Kelemahan Profesi Guru di Indonesia
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/kekosongan/kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa :
a.       Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan
b.      Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu
c.       Organisasi profesi yang rapuh
d.      Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai.
2.      Problematika  Pelaksanaan  Profesi  Guru
Sejak disahkankannya Undang-undang Guru dan Dosen tahun 2005, pamor profesi guru mulai naik. Profesi ini mulai diminati lagi oleh banyak orang. Apalagi dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan di tahun 2007. Banyak guru yang mengikuti sertifikasi guru agar dapat memperoleh sertifikat guru dan dijuluki guru profesional.
Profesi guru sekarang ini mulai banyak diminati. Pamornya naik bak artis selebritis yang mulai ngetop. Banyak media membicarakannya. Banyak media memuji perannya. Tetapi juga tak sedikit media yang mencacinya karena kekurang profesionalan guru itu sendiri dalam melaksanakan pekerjaannya.
Problem pertama guru yang terlihat jelas sekarang ini adalah
a.       Kurangnya minat guru untuk meneliti. Banyak guru yang malas untuk meneliti di kelasnya sendiri. Banyak guru yang terjebak dalam rutinitas kerja sehingga potensi ilmiahnya tak muncul kepermukaan. padahal setiap tahun pemerintah, dalam hal ini depdiknas selalu rutin melaksanakan lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran tingkat nasional. Bisanya para guru akan sibuk meneliti bila mereka mau naik pangkat saja. Karena itu guru harus diberikan bekal agar dapat melakukan sendiri Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang bertujuan memperbaiki kualitas pembelajarannya di sekolah.
b.      Masalah kesejahteraan. Guru sekarang masih banyak yang belum sejahtera. Terlihat jelas dikotomi antara guru berplat merah (Baca PNS) dan guru berplat hitam (baca Non PNS). Banyak guru yang tak bertambah pengetahuannya karena tak sanggup membeli buku. Boro-boro buat membeli buku, untuk biaya hidupnya saja mereka sudah kembang kempis.  Banyak pula guru yang tak sanggup menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi, karena kecilnya penghasilan yang didapatnya setiap bulan. Dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan, semoga kesejahteraan guru ini dapat terwujud. Saya masih ingat janji pemerintah SBY-JK kalau kesejahteraan guru akan semakin ditingkatkan. Dengan semakin meningkatnya kesejahteraan guru, maka akan berimbas kepada peningkatan mutu guru di sekolah kita.
c.       Kurang kreatifnya guru dalam membuat alat peraga dan media pembelajaran. Selama ini masih banyak guru yang menggunakan metode ceramah saja dalam pembelajarannya, tak ada media lain yang digunakan. Mereka tak pernah berpikir untuk membuat sendiri media pembelajarannya. Kalau saja para guru kreatif, pasti akan banyak ditemukan  berbagai alat peraga dan media yang dapat digunakan guru untuk menyampaikan materi pembelajarannya. Guru yang kreatif tak akan pernah menyerah dengan keadaan. Kondisi minimnya dana justru membuat guru itu kreatif memanfaatkan sumber belajar lainnya yang tidak hanya berada di dalam kelas. Seperti : Pasar, Museum, Lapangan Olahraga, Sungai, kebun, dan lain sebagainya.
Profesionalitas guru dalam menciptakan proses dan luaran pendidikan persekolahan yang bermutu merupakan prasyarat terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang kompetitif dan mandiri di masa datang. Oleh karena itu diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dan kontinyu bagi peningkatan dan pengembangan kemampuan profesional guru.




F.     Kesimpulan
 “Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi). Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Pendidikan profesi guru merupakan wahana untuk meng-upgrade kompetensi guru yang biasanya dilaksanakan dalam rentang waktu 1 tahun atau selama dua (2) semester di mana satu semester membutuhkan enam (6) bulan masa belajar.
Sistem pembelajaran Program Pendidikan Profesi guru ini menekankan pengembangan kemampuan yang mempersyaratkan pemahaman konsep-konsep yang mantap dan bisa diterapkan dalam praktek.
Peserta Program Pendidikan Profesi yang dinyatakan lulus dalam semua mata kuliah dapat mengajukan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan sehingga memiliki hak untuk mengikuti uji kompetensi.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) berbeda dengan model pembelajaran di S1 dan akta IV keguruan. Pendidikan profesi guru tidak untuk mencetak saintis pendidikan dan keguruan, melainkan mendidik guru siap, mahir, kompeten dalam menjalankan profesinya.



DAFTAR  PUSTAKA

Arief Achmad. (2002). “Profil Guru Pendidikan IPS yang Profesional”. Buletin PPPG Tertulis, Edisi September 2002.
Daoed Joesoef. (2007). “Mempertaruhkan Masa Depan”. Kompas (25 Juli 2007).
Dedi Supriadi. (1999). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Depdiknas. (2007). Bahan Rembug Nasional. Jakarta: Ditjen PMPTK-Depdiknas.
PB-PGRI. (2007). “Pernyataan PGRI, Jakarta 10 Mei 2007″.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Supriyanto Eko,dkk. “Inovasi Pendidikan.Surakarta : Muhammadiyah University Press.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

No comments:

Post a Comment