KONFERENSI
PIMPINAN ANAK CABANG
GERAKAN
PEMUDA ANSOR KECAMATAN NUSAWUNGU
KABUPATEN
CILACAP.
RAPAT
PLENO I
KEPUTUSAN
NO.01/K-..../P1/III/2014
TENTANG
TATA
TERTIB KONFERENSI PIMPINAN ANAK CABANG
Menimbang :
|
a.
Bahwa Konferensi Pimpinan Anak
Cabang gerakan pemuda ansor merupaka forum permusyawaratan tertinggi gerakan
pemuda ansor tingkat kecamatan yang dilaksanakan sesuai dengan amanat PD/ART.
b.
Bahwa untuk menjamin sukses dan
kelancaran pelaksanaan konferensi Pimpinan Anak Cabang,maka dipandang perlu
adanya tata tertib konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor
kecamatan nusawungu kabupaten cilacap tahun 2014
c.
Bahwa untuk maksud
tersebut,perlu diputuskan pengesahan tata tertib konferensi Pimpinan Anak
Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan nusawungu kabupaten cilacap tahun 2014
|
|
Mengingat :
|
Peraturan gerakan pemuda ansor pasal
15,peraturan rumah tangga gerakan pemuda ansor pasal 41 dan pasal 46
|
|
Memperhatikan :
|
Saran maksud dan kesepakatan dalam sidang
pleno I konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan
nusawungu kabupaten cilacap
|
|
|
Memutuskan
|
|
MENETAPKAN
:
|
1. Mengesahkan tata tertib konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan
Pemuda Ansor kecamatan nusawungu kabupaten cilacap tahun 2014
2. Tata tertib itu merupakan pedoman yang harus diikuti dan dipatuhi
oleh seluruh peserta konferensi dalam rangka mensukseskan konferensi Pimpinan
Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan nusawungu kabupaten cilacap tahun
2014
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila ada
kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mstinya
|
|
|
Ditetapkan di :........
Hari/tanggal :.......
Pukul : ......
|
|
Pimpinan sidang pleno I
|
||
Ketua
....................
|
Sekertaris
....................
|
|
TATA
TERTIB
KONFERENSI
PIMPINAN ANAK CABANG
GERAKAN
PEMUDA ANSOR KECAMATAN NUSAWUNGU
KABUPATEN
CILACAP 2014
Pasal 1
Landasan
dasar
Konferensi dalam
rangka mensukseskan Konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan
Nusawungu Kabupaten Cilacap tahun 2014, yang selanjutnya disebut Konferensi
Pimpinan Anak Cabang, memiliki dasar dan landasan sebagai berikut:
1. Perturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor pasal 15 tenteng permusyawaratan
2. Keputusan Pimpinan Anak Cabang
Pasal 2
Tugas
dan Wewenang
Sesuai dengan Peraturan
Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor pasal 45, konferensi Pimpinan Anak Cabang
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
2. Menetapkan Program Kerja Pimpinan Anak Cabang
3. Memilih Pengurus Pimpinan Anak Cabang
4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
Pasal 3
Peserta
Peserta konferensi
PAC terdiri dari:
1. Pimpinan Anak Cabang
2. Ranting
Pasal 4
Kewajiban
dan Hak Peserta
1.
Peserta Konferensi PAC memiliki
kewajiban :
a.
Mematuhi tata tertib Konferensi PAC
b.
Mengikuti dan menghadiri
sidang-sidang yang ditetapkan
c.
Mematuhi keputusan serta peraturan
lain yang ditetapkan panitia
2.
Peserta Konferensi PAC memiliki:
a.
Mengajukan pertanyaan dalam forum
sidang yang diatur oleh pimpinan sidang
b.
Memberikan pendapat dan atau
mengajukan usul atau saran secara lisan ataupun tertulis yang disampaikan
melalui pimpinan sidang
c.
Memiliki hak suara dalam setiap
pengambilan keputusan, KECUALI dalam pemilihan ketua pimpinan sidang, yang
diatur dalam ketentuan tersendiri (pasal 9)
Pasal 5
Sidang-Sidang
Konferensi Pimpinan Anak Cabang
1. Sidang-sidang Konferensi PAC terdiri dari :
a.
Sidang Pleno
b.
Sidang Komisi
2. Sidang –sidang Konferensi PAC dianggap sah apabila dihadiri oleh
separuh ditambah 1 (satu) peserta konferensi PAC
Pasal 6
Pembentukan
Komisi
1.
Komisi- komisi terdiri dari:
a.
Komisi program umum
b.
Komisi pokok pikiran dan
rekomendasi
c.
Komisi organisasi kebanseran
2.
Anggota komisi terdiri dari
peserta konferensi PAC yang penetapan dan penempatanya dilakukan oleh panitia
secapa porporsional
3.
Apabila dianggap perlu, pimpinan
konferensi dapat menetapkan ketetapan lain.
Pasal 7
Pimpinan
Konferensi
1. Konferensi PAC dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor
Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap masa hidmat 2009-2014
2. Pimpinan Konferensi bertugas memimpin jalanya sidang- sidang konferensi
agar tetap dalam suasana kebersamaan dengan menjunjung tinggi asas musyawarah
untuk mencapai mufakat, yang dilandasi dengan sifat ahlakull karimah
Pasal 8
Pengambilan
Keputusan
1. Keputusan-keputusan Konferensi PAC diambil dengan cara musyawarah untuk
mufakat
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak bisa dicapai, maka pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara sesuai dengan ketentuan PD/PRT atau pemungutan
suara (voting)
3. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara (voting) dianggap sah
apabila didukung oleh sekurang kurangnya separuh lebih 1 (satu) peserta Konferensi
PAC
Pasal 9
Hak Suara
1. Hak suara dalam setiap pengambilan keputusan Konferensi PAC dimiliki
oleh semua peserta Konferensi PAC
2. Dalam hal pemilihan ketua, pimpinan cabang tidak memiliki hak suara
3. Dalam pemilihan ketua,
Pasal
10
Pemilihan
Pimpinan Anak Cabang
1. Sidang pleno pemilihan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor
Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap masa hidmat 2014-2018 dipimpin oleh Pengurus
Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Cilacap
2. Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu masa
hidmat 2009-2014 menyerahkan pimpinan sidang pemilihan ketua Pimpinan Anak
Cabang Gerakan Ansor Kecamata Nusawungu kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda
Ansor Kabupaten Cilacap dan selanjutnya menyatakan demisioner
3. Konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan
Nusawungu masa hidmat 2014-1018 secara langsung,umum,rahasia,jujur dan adil
4. Tata cara Pimpinan Anak Cabang
Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu diatur mulai 2 (dua) tahapan;tahapan
pencalonan dan tahapan pemilihan
a.
Setiap calon ianggap sah apabila
didukung oleh 6 (enam)suara
b.
Setiap calon dianggap sah, berhak
mengikuti tahapan pemilihan dengan menyatakan kesediaan secara lisan
c.
Jika dalam tahapan pencalonan
hanya terdapat 1 (satu)orang calon,maka ditetapkan sebagai ketua terpilih
d.
Jika dalam tahapan penycalonan
terdapat calon sah dan memperoleh suara separuh lebih 1 (satu),ditetapkan
sebagai ketua terpilih
e.
Jika pada tahapan pencalonan
terdapat 2 (dua)atau lebih calon sah,maka pemilihan dilakukan dengan sistem
perolehan suara terbanyak
f.
Para calon sah pada tahap
pemilihan diberi kesempatan untuk menyatakan kesediaan dan menyampaikan visi
misinya didepan Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC)
g.
Calon sah yang mendapatkan suara
terbanyak pada tahap pemilihan,ditetapkan sebagai ketua terpilih
5. Ketua terpilih secara otomatis menjadi ketua tim formatur merangkap
anggota yang ditambah 6(enam)anggota tim formatur
6. Ketua tim formatur menunjuk salah seorang dari 6 (enam)anggota tersebut
untuk menjadi sekertaris tim formatur
7. Anggota tim formatur dipimpin oleh Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC)
yang terdiri dari
a.
1 (satu) orang dari Pimpinan
Cabang
b.
1 (satu) orang dari Pimpinan Anak
Cabang demisioner
c.
4 (empat) orang unsur ranting
8. Tim formatur bertugas menyusun komposisi kepengurusan Pimpinan Anak
Cabang harian dan hasilnya diserahkan dalam Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC)
untuk diambil sumpah oleh pimpinan sidang
9. Seseorang dapat dipilih sebagai Pengurus Pimpinan Cabang (Pac) Pemuda Ansor
apabila :
1.
Pernah mengikuti diklat dan
dibuktikan dengan sertifikat atau 2(orang)saksi
2.
Tidak sedang aktif menjadi Ketua
Badan Otonom, Lembaga dan Lajnah dilingkungan Pengurus Anak Cabang Nahdlatul
Ulama.
3.
Memenuhi syarat menjadi pengurus
Pimpinan Anak cabang :
a.
Berusia tidak lebih dari 45 tahun
pada saat dipilih
b.
Berakhlakul karimah, berprestasi,
berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
c.
Mampu dan aktif menjalankan
organisasi.
10. Dalam waktu selambat lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Konferensi
Pimpinan Anak Cabang (PAC) harian harus sudah melengkapi komposisi kepengurusan
Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu Kabupaten
Cilacap masa hidmah 2014-2018 secara lengkap sesuai ketentuan PD/PRT
Pasal
11
Ketentuan
Penutup
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diputuskan
oleh konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC)
2. Peraturan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan selesainya Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC)
|
Ditetapkan
di : Nusawungu
Tanggal
: / /2014
|
Pimpinan sidang pleno I
|
|
Ketua
......................
|
Sekertaris
......................
|
Kebetulan saya lagi nyar dokumen ini. kami mau konferancab. ijin kopas ya. trimakasih. sangat bermanfaat
ReplyDeleteKbtuln PAC Ansor sy mngdkn kongres.trimksih,mntp skli sngt brmnfaat
ReplyDeleteIzin copas ndan ...
ReplyDeleteIzin copy ndan
ReplyDelete