PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA REFORMASI HUKUM
Pada Era Reformasi Akhir-Akhir Ini Seruan Dan Tuntuntan
Rakyat Terhadap Pembaharuan Hukum Sudah Merupkan Suatu Keharusan Karena Proses
Reformasi Yang Melakukan Penataan Kembali Tidak Mungkin Dilakukan Tanpa
Melakukan Perubahan Terhadap Peraturan Perundang Undangan. Agenda yang lebih
kongkrit yang di perjuangkan para reformis yang paling mendesak adalah
reformasi dibidang hukum. Karena hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa
setelah peristiwa 21Mei1998 saat runtuhnya kekuasaah Orde Baru, salah satu
subsistem yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang
hokum.prodak hukum berupa materi maupun penegakanya dirasakan semakin jauh dari
nilai –nilai kemanusiaan,kerakyatan serta keadilan.subsistem hokum ternyata
tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku
hanya berifat impertif bagi penyelenggara pemerintahan.
Oleh karena kerusakan atas subsystem hukum yang sangat
menentukan dalam berbagai bidang misalnya,politik,ekonomi dan bidang lainya
maka bangsa indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali
subsisitem yang mengalami kerusakan tersebut. Namun demikian hendaklah dipahami
bahwa dalam melakukan reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja
melainkan harus memiliki dasar,landasan serta sumber nilai yang terkandung
dalam pancasila yang merupakan dasar cita- cita reformasi.
No comments:
Post a Comment