Thursday, 9 April 2015

pancasila sebagai paradigma reformasi hukum

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI HUKUM
Pada Era Reformasi Akhir-Akhir Ini Seruan Dan Tuntuntan Rakyat Terhadap Pembaharuan Hukum Sudah Merupkan Suatu Keharusan Karena Proses Reformasi Yang Melakukan Penataan Kembali Tidak Mungkin Dilakukan Tanpa Melakukan Perubahan Terhadap Peraturan Perundang Undangan. Agenda yang lebih kongkrit yang di perjuangkan para reformis yang paling mendesak adalah reformasi dibidang hukum. Karena hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21Mei1998 saat runtuhnya kekuasaah Orde Baru, salah satu subsistem yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hokum.prodak hukum berupa materi maupun penegakanya dirasakan semakin jauh dari nilai –nilai kemanusiaan,kerakyatan serta keadilan.subsistem hokum ternyata tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya berifat impertif bagi penyelenggara pemerintahan.
Oleh karena kerusakan atas subsystem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya,politik,ekonomi dan bidang lainya maka bangsa indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsisitem yang mengalami kerusakan tersebut. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus memiliki dasar,landasan serta sumber nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita- cita reformasi.    

No comments:

Post a Comment