Friday, 3 April 2015

contoh proposal pengajuan draenase


PROPOSAL
PERMOHONAN DANA BANTUAN
PEMBANGUNAN DRAENASE JALAN RT. 01 RW.06
DESA SIKANCO KECAMATAN NUSAWUNGU

 























           
           
           
DESA                       :
SIKANCO
KECAMATAN       :
NUSAWUNGU
KABUPATEN       :     
CILACAP























Sikanco, 26 Mei 2014
Nomor                  : 607.2/58/2014
Lampiran             : 1 (Satu) Bendel
Perihal                 : Permohonan Dana Bantuan pembangunan
Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco
Kepada Yth.
Bapak Bupati Cilacap
Di
Cilacap
Dengan hormat,
Untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan serta menciptakan program Cilacap BERCAHAYA, bersama ini kami sampaikan bahwa diwilayah kami RT.01 RW.06 Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu sering terjadi genangan air pada saat musim hujan dan hal tersebut sangat mengganggu pemakai jalan setempat. Berkaitan dengan hal tersebut maka bersama ini kami mohon bantuan Bapak Bupati Cilacap untuk dapatnya kami memperoleh bantuan untuk melaksanakan “Pembangunan Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu” dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
1.       Rencana Anggaran Biaya
2.       Sket / Gambar Rencana
3.       Foto Dokumentasi Fisik / Kondisi Lapangan 0%
Demikian permohonan ini, dengan harapan semoga dapat dikabulkan dan atas segala perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Kepala Desa Sikaco


SAWON SUDIYANTO
Hormat Kami
LPPMD Desa Sikanco


SUKARDI
Mengetahui
Camat Nusawungu


Agus Firmanudin, S.Sos, M.Si
Pembina TK.I
Nip. 19690809 199001 1001
Tembusan :
1.       Ketua DPRD Kabupaten Cilacap
2.       Kepala BAPPEDA Kabupaten Cilacap
3.       Kabag. Pembangunan Setda Kabupaten Cilacap
4.       Camat Nusawungu
5.       Arsip











PROPOSAL
BANTUAN PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN RT.01 RW 06 DESA SIKANCO
KECAMATAN NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP


A.     PENDAHULUAN
            Selama ini, pembangunan desa masih banyak tergantung dari pendapatan asli dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksikan,  oleh karena itu untuk menunjang pembangunan diwilayah pedesaan, pemerintah pusat mengarahkan kepada Kabupaten untuk mengalokasikan dana langsung ke Desa dari APBD nya. Kebijakan pengalokasian langsung ini disebut sebagai kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditingkat Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/60/SJ tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Pemerintah Desa.
            Dalam Perturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 68 ayat 1 poin C, disebutkan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposal yang merupakan Alokasi Dana Desa. Jadi Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keungan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
1.      Meningkatkan penyelenggaran pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2.      Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di Desa dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Desa;
3.      Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa;
4.      Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat Desa, pemerintah mengharap kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan sekaligus memelihara kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah pusat.

Selanjutnya bersama ini kami Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (LPPMD) Desa Sikanco berinisiatif untuk memohon kepada Bupati Cilacap agar bisa membantu kami dalam usaha membangun Desa sesuai dengan program Bupati Cilacap dengan program Bangga Mbangun Desa.

B.      NAMA DAN JENIS KEGIATAN
            Nama dan jenis kegiatan ini adalah Pembangunan Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.


C.      MAKSUD DAN TUJUAN
            Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah antara lain :
1.      Untuk mengurangi resiko banjir pada waktu musim hujan dilingkungan jalan RT. 01 RW.06 Desa Sikanco, sehingga aliran air yang menggenangi jalan akan lancar lewat saluran drainase;
2.      Untuk menjaga kualitas jalan agar tetap dalam kondisi baik karena adanya drainase maka permukaan jalan akan tetap kering dan terhindar dari kerusakanpada lapisan aspal maupun LPA.

D.     WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
            Waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco ini ditentukan melalui musyawarah Pemerintah Desa Sikanco kerjasama dengan masyarakat Desa Sikanco dengan mempertimbangkan Anggaran Dana yang tersedia, rencana waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Waktu pelaksanaan    : Bulan Nopember s/d Desember 2014
Tempat                        : Pembangunan Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco

E.      PELAKSANA KEGIATAN
            Pelaksana dalam kegiatan Pembangunan Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu adalah LPPMD dengan pemerintah Desa Sikanco beserta masyarakat Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu.

F.       ESTIMASI DANA KEGIATAN
            Anggaran dana kegiatan Pembangunan Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco setelah dikalkulasikan adalah sebesar : Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk estimasi dana terlampir.

G.     PENUTUP
            Demikian proposal ini kami buat untuk diajukan sebagai bahan koreksi dan pertimbangan dalam permohonan bantuan dana guna untuk merealisasikan Pembangunan Desa Sikanco Kecamata Nusawungu. Apabila terjadi kesalahan dan kekeliruan akan kami perbaiki dimasa mendatang.

Hormat Kami
LPPMD Desa Sikanco
Kecamatan Nusawungu



SUKARDI






SUSUNAN PANITIA
PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN RT.01 RW 06
DESA SIKANCO KECAMATAN NUSAWUNGU


Penanggung Jawab     : Kepala Desa Sikanco
Ketua                           : Sukardi
Sekretaris                    : M. Ilyas
Bendahara                   : Miftahudin
Seksi Pembangunan    : Masngudin
Anggota                       : Musodik
Sahlan
Nano
Muchamil
Tasimin


Sikanco, 26 Mei 2014
Ketua LPPMD



SUKARDI






RENCANA ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN DRAENASE RT.01 RW.06
DESA SIKANCO KECAMATAN NUSAWUNGU


NO
URAIAN
VOLUME

HARGA SATUAN


JUMLAH
I
PEKERJAAN PERSIAPAN



1
Uitset & bowplak
10
50.000
500.000
2
Pembersihan lokasi
10
50.000
500.000
3
Administrasi & dokumentasi
10
50.000
500.000
JUMLAH I
2.000.000
II
PEKERJAAN DRAENASE



1
Galian Tanah
10
50.000
500.000
2
Urugan kembali
10
50.000
500.000
3
Urugan pasir urug
10
200.000
2.000.000
4
Pasangan batu kali
6
650.000
3900.000
5
Pasir
6
550.000
3300.000
6
PC
90
68000
6.120.000
7
Mandor
10
60.000
600.000
8
Tukang Batu
10 @ 5
50.000
2500.000
9
Kuli
10  @ 5
45.000
2.250.000
JUMLAH II
21.670.000
III
FINISING



1
Pekerjaan Perapian dan Pembersihan
15
3.000.000
3.000.000
JUMLAH III
3.000.000
JUMLAH TOTAL
25.670.000
DIBULATKAN
25.000.000
Terbilang : Dua Puluh Lima Juta Rupiah

Sikanco,26 Mei 2014
      
Kepala Desa Sikaco



SAWON SUDIYANTO
LPPMD Desa Sikanco
Kecamatan nusawungu


SUKARDI





17 comments: