PROPOSAL
PERMOHONAN DANA BANTUAN
PEMBANGUNAN DRAENASE JALAN RT. 01
RW.06
DESA SIKANCO KECAMATAN NUSAWUNGU
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
DESA :
|
SIKANCO
|
KECAMATAN :
|
NUSAWUNGU
|
KABUPATEN :
|
CILACAP
|
Sikanco, 26 Mei 2014
Nomor : 607.2/58/2014
Lampiran : 1 (Satu) Bendel
Perihal : Permohonan Dana Bantuan
pembangunan
Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco
Kepada Yth.
Bapak Bupati Cilacap
Di
Cilacap
Dengan hormat,
Untuk meningkatkan sarana dan prasarana
lingkungan serta menciptakan program Cilacap BERCAHAYA, bersama ini kami sampaikan
bahwa diwilayah kami RT.01 RW.06 Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu sering
terjadi genangan air pada saat musim hujan dan hal tersebut sangat mengganggu
pemakai jalan setempat. Berkaitan dengan hal tersebut maka bersama ini kami
mohon bantuan Bapak Bupati Cilacap untuk dapatnya kami memperoleh bantuan untuk
melaksanakan “Pembangunan Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco Kecamatan
Nusawungu” dengan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami
lampirkan :
1.
Rencana
Anggaran Biaya
2.
Sket
/ Gambar Rencana
3.
Foto
Dokumentasi Fisik / Kondisi Lapangan 0%
Demikian permohonan ini, dengan harapan semoga
dapat dikabulkan dan atas segala perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Kepala Desa Sikaco
SAWON SUDIYANTO
|
Hormat Kami
LPPMD Desa Sikanco
SUKARDI
|
Mengetahui
Camat Nusawungu
Agus
Firmanudin, S.Sos, M.Si
Pembina
TK.I
Nip. 19690809 199001 1001
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kabupaten Cilacap
2. Kepala BAPPEDA Kabupaten Cilacap
3. Kabag. Pembangunan Setda Kabupaten
Cilacap
4. Camat Nusawungu
5. Arsip
PROPOSAL
BANTUAN
PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN RT.01 RW 06 DESA SIKANCO
KECAMATAN
NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP
A.
PENDAHULUAN
Selama ini, pembangunan desa masih banyak
tergantung dari pendapatan asli dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun
sifatnya tidak dapat diprediksikan, oleh karena itu untuk menunjang
pembangunan diwilayah pedesaan, pemerintah pusat mengarahkan kepada Kabupaten
untuk mengalokasikan dana langsung ke Desa dari APBD nya. Kebijakan
pengalokasian langsung ini disebut sebagai kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD)
yang ditingkat Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa dan kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 140/60/SJ tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari
Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Pemerintah Desa.
Dalam Perturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa pasal 68 ayat 1 poin C, disebutkan bahwa bagian dari
dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota untuk
Desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proposal
yang merupakan Alokasi Dana Desa. Jadi Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang
dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian
dana perimbangan keungan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Adapun
tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
1.
Meningkatkan
penyelenggaran pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah
pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2.
Meningkatkan
kemampuan lembaga kemasyarakatan di Desa dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan
Pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Desa;
3.
Meningkatkan
pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi
masyarakat Desa;
4.
Mendorong
peningkatan swadaya gotong royong masyarakat Desa, pemerintah mengharap
kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan
partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan
sekaligus memelihara kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus
dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari
pemerintah pusat.
Selanjutnya
bersama ini kami Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (LPPMD)
Desa Sikanco berinisiatif untuk memohon kepada Bupati Cilacap agar bisa
membantu kami dalam usaha membangun Desa sesuai dengan program Bupati Cilacap
dengan program Bangga Mbangun Desa.
B.
NAMA DAN JENIS KEGIATAN
Nama dan jenis kegiatan ini adalah Pembangunan Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa
Sikanco Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah
antara lain :
1.
Untuk
mengurangi resiko banjir pada waktu musim hujan dilingkungan jalan RT. 01 RW.06
Desa Sikanco, sehingga aliran air yang menggenangi jalan akan lancar lewat
saluran drainase;
2.
Untuk
menjaga kualitas jalan agar tetap dalam kondisi baik karena adanya drainase
maka permukaan jalan akan tetap kering dan terhindar dari kerusakanpada lapisan
aspal maupun LPA.
D.
WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan
drainase jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco ini ditentukan melalui musyawarah
Pemerintah Desa Sikanco kerjasama dengan masyarakat Desa Sikanco dengan
mempertimbangkan Anggaran Dana yang tersedia, rencana waktu pelaksanaan
kegiatan ini adalah :
Waktu pelaksanaan : Bulan Nopember s/d Desember 2014
Tempat : Pembangunan Drainase
Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco
E.
PELAKSANA KEGIATAN
Pelaksana dalam kegiatan Pembangunan Drainase
Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu adalah LPPMD dengan
pemerintah Desa Sikanco beserta masyarakat Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu.
F.
ESTIMASI DANA KEGIATAN
Anggaran dana kegiatan Pembangunan
Drainase Jalan RT.01 RW.06 Desa Sikanco setelah dikalkulasikan adalah sebesar :
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk estimasi dana terlampir.
G.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat untuk diajukan
sebagai bahan koreksi dan pertimbangan dalam permohonan bantuan dana guna untuk
merealisasikan Pembangunan Desa Sikanco Kecamata Nusawungu. Apabila terjadi
kesalahan dan kekeliruan akan kami perbaiki dimasa mendatang.
Hormat
Kami
LPPMD
Desa Sikanco
Kecamatan
Nusawungu
SUKARDI
SUSUNAN PANITIA
PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN RT.01 RW 06
DESA SIKANCO KECAMATAN NUSAWUNGU
Penanggung Jawab : Kepala Desa Sikanco
Ketua :
Sukardi
Sekretaris :
M. Ilyas
Bendahara :
Miftahudin
Seksi Pembangunan : Masngudin
Anggota :
Musodik
Sahlan
Nano
Muchamil
Tasimin
Sikanco,
26 Mei 2014
Ketua
LPPMD
SUKARDI
RENCANA ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN DRAENASE RT.01 RW.06
DESA SIKANCO KECAMATAN NUSAWUNGU
NO
|
URAIAN
|
VOLUME
|
HARGA
SATUAN
|
JUMLAH
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
|
|
|
1
|
Uitset & bowplak
|
10
|
50.000
|
500.000
|
2
|
Pembersihan lokasi
|
10
|
50.000
|
500.000
|
3
|
Administrasi & dokumentasi
|
10
|
50.000
|
500.000
|
JUMLAH I
|
2.000.000
|
|||
II
|
PEKERJAAN DRAENASE
|
|
|
|
1
|
Galian Tanah
|
10
|
50.000
|
500.000
|
2
|
Urugan kembali
|
10
|
50.000
|
500.000
|
3
|
Urugan pasir urug
|
10
|
200.000
|
2.000.000
|
4
|
Pasangan batu kali
|
6
|
650.000
|
3900.000
|
5
|
Pasir
|
6
|
550.000
|
3300.000
|
6
|
PC
|
90
|
68000
|
6.120.000
|
7
|
Mandor
|
10
|
60.000
|
600.000
|
8
|
Tukang Batu
|
10 @ 5
|
50.000
|
2500.000
|
9
|
Kuli
|
10 @ 5
|
45.000
|
2.250.000
|
JUMLAH II
|
21.670.000
|
|||
III
|
FINISING
|
|
|
|
1
|
Pekerjaan Perapian dan Pembersihan
|
15
|
3.000.000
|
3.000.000
|
JUMLAH III
|
3.000.000
|
|||
JUMLAH TOTAL
|
25.670.000
|
|||
DIBULATKAN
|
25.000.000
|
|||
Terbilang : Dua Puluh Lima Juta
Rupiah
|
Sikanco,26
Mei 2014
Kepala Desa Sikaco
SAWON
SUDIYANTO
|
LPPMD Desa Sikanco
Kecamatan nusawungu
SUKARDI
|
m kasih
ReplyDeleteThank's For Inspiration..
ReplyDeleteThank's For Inspiration..
ReplyDeleteizin duwnload gan bwt lingkungan ane. trimksh semoga bermanfaat
ReplyDeleteproposalnya sebagai referensi kami, mohon izin untuk download.
ReplyDeleteMyblog
izin ngutip ya pak,sebagai referensi. terimakasih banyak
ReplyDeletethanyou sangat bermanfaat
ReplyDeletePunten melu download kang..
ReplyDeleteterima kasih bisa untuk jadi acuan proposal Musrembang
ReplyDeleteTrims
ReplyDeleteTrims
ReplyDeleteIzin download gan..
ReplyDeleteIjin download ndan tuk wilayahku srinv banjir
ReplyDeletetrimakasih banyak kak
ReplyDeleteTrimakasih
ReplyDeleteIzin download lik
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDelete